....Selamat Datang Di Blog Wasbitnak, Menuju Wasbitnak Profesional ....Selamat Datang Di Blog Wasbitnak, Menuju Wasbitnak Profesional....

Senin, 09 September 2013

Berita

Menuju Benih dan Bibit Ternak Bersertifikat

Indonesia dengan kekayaan sumber daya yang dimilikinya harus pandai-pandai dalam mengelolanya, salah satu yang harus kita jaga dan kelola secara terus menerus adalah sumber daya berupa ternak. Masyarakat Indonesia yang rata-rata penduduknya bermata pencaharian sebagai petani tidak lepas juga dengan beternak. Hal ini lah yang harus kita selalu jaga agar peternak Indonesia bisa memiliki ternak yang unggul sehingga bisa berpenghasilan yang lebih baik lagi (meningkat).

Dalam undang-undang No.18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan pada pasal 13 Ayat (4), setiap benih atau bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat layak benih atau bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulan tertentu dan pada ayat (5) tertulis bahwa sertifikat dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri Pertanian.

Saat ini keberadaan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Benih dan Bibit Ternak sudah berjalan dua tahun, dalam melaksanakan sertifikasi LSPro Benih dan Bibit Ternak akan menilai kesesuaian produk berdasarkan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2008 dan SNI. Saat ini belum semua pelaku usaha (swasta dan pemerintah) dapat memenuhi persyaratan untuk mensertifikasikan produknya ke LSPro. Hal ini selain karena masih kurangnya sosialisasi ke pelaku usaha, juga disebabkan karena belum semua pelaku usaha melaksanakan proses produksi mengacu pada Good Breeding Practices (GBP) dan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2008. Di lain pihak kebutuhan masyarakat akan bibit yang sesuai standar semakin meningkat, begitu juga swasembada daging nasional tetap membutuhkan dukungan agar ketergantuan terhadap program impor sapi berkurang.

LSPro Benih dan Bibit dari awal pembentukannya sampai sekarang sudah mengeluarkan sertifikat sebanyak 36 untuk benih dan 99 untuk bibit. Dari benih dan bibit yang sudah dikeluarkan sertifikatnya tersebut, masih berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemerintah, antara lain Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang, sebanyak 36 Sertifikat Kesesuaian SNI 4869.1-2008 Semen Beku Sapi,  Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Sapi Bali sebanyak 73 Sertifikat Kesesuaian SNI 7355-2008 Bibit Sapi Bali,  Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul (BBPTU) Sapi Perah Baturraden sebanyak 26 Sertifikat Kesesuaian SNI 2735-2008 Bibit Sapi Perah Indonesia.

Diharapkan ke depan akan lebih banyak pelaku usaha yang akan mengajukan permohonannya untuk mendapatkan benih atau bibit yang mutunya terjamin yang dibuktikan dengan sertifikat produk peggunaan tanda SNI. (str/admin)


*Untuk melihat Data SNI silahkan klik di Regulasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar