Menuju Benih dan Bibit Ternak Bersertifikat
Indonesia
dengan kekayaan sumber daya yang dimilikinya harus pandai-pandai dalam
mengelolanya, salah satu yang harus kita jaga dan kelola secara terus menerus
adalah sumber daya berupa ternak. Masyarakat Indonesia yang rata-rata
penduduknya bermata pencaharian sebagai petani tidak lepas juga dengan
beternak. Hal ini lah yang harus kita selalu jaga agar peternak Indonesia bisa
memiliki ternak yang unggul sehingga bisa berpenghasilan yang lebih baik lagi
(meningkat).
Dalam undang-undang No.18 Tahun 2009 tentang peternakan dan
kesehatan hewan pada pasal 13 Ayat (4), setiap benih atau bibit yang beredar
wajib memiliki sertifikat layak benih atau bibit yang memuat keterangan
mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulan tertentu dan pada ayat (5) tertulis
bahwa sertifikat dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi atau
ditunjuk oleh Menteri Pertanian.
Saat ini keberadaan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)
Benih dan Bibit Ternak sudah berjalan dua tahun, dalam melaksanakan sertifikasi
LSPro Benih dan Bibit Ternak akan menilai kesesuaian produk berdasarkan sistem
manajemen mutu sesuai ISO 9001:2008 dan SNI. Saat ini belum semua pelaku usaha
(swasta dan pemerintah) dapat memenuhi persyaratan untuk mensertifikasikan
produknya ke LSPro. Hal ini selain karena masih kurangnya sosialisasi ke pelaku
usaha, juga disebabkan karena belum semua pelaku usaha melaksanakan proses
produksi mengacu pada Good Breeding Practices (GBP) dan sistem manajemen mutu
sesuai ISO 9001:2008. Di lain pihak kebutuhan masyarakat akan bibit yang sesuai
standar semakin meningkat, begitu juga swasembada daging nasional tetap
membutuhkan dukungan agar ketergantuan terhadap program impor sapi berkurang.
LSPro Benih dan Bibit dari awal pembentukannya sampai
sekarang sudah mengeluarkan sertifikat sebanyak 36 untuk benih dan 99 untuk
bibit. Dari benih dan bibit yang sudah dikeluarkan sertifikatnya tersebut,
masih berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemerintah, antara lain Balai Inseminasi
Buatan (BIB) Lembang, sebanyak 36 Sertifikat
Kesesuaian SNI 4869.1-2008 Semen Beku Sapi, Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU)
Sapi Bali sebanyak 73 Sertifikat Kesesuaian SNI
7355-2008 Bibit Sapi Bali, Balai Besar
Pembibitan Ternak Unggul (BBPTU) Sapi Perah Baturraden sebanyak 26 Sertifikat
Kesesuaian SNI 2735-2008 Bibit Sapi Perah Indonesia.
Diharapkan ke depan akan lebih banyak pelaku usaha yang akan
mengajukan permohonannya untuk mendapatkan benih atau bibit yang mutunya
terjamin yang dibuktikan dengan sertifikat produk peggunaan tanda SNI.
(str/admin)
*Untuk
melihat Data SNI silahkan klik di Regulasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar