YUK GABUNG MENJADI PENGAWAS BIBIT TERNAK
..........LANJUTAN
Pengawas
Bibit Ternak merupakan fungsional yang sangat strategis dalam mendukung
terjaminnya mutu produksi dan peredaran benih dan bibit ternak, selain itu ada
beberapa keuntungan menjadi Pengawas
Bibit Ternak, diantaranya :
1. Persyaratan
yang tidak memberatkan untuk masuk menjadi Pengawas Bibit Ternak, bahkan bila
diperlukan bisa melalui impasing dari jabatan sebelumnya.
2. Pengawas
Bibit Ternak sangat dibutuhkan dalam pengawasan mutu bibit ternak sehingga Pengawas
Bibit Ternak sangat ditunggu keberadaannya, apalagi seorang Wasbitnak yang
kompeten dan profesional dalam bekerja;
3.
Dalam mengeluarkan Surat Keterangan Layak Bibit,
Pengawas Bibit Ternak merupakan garda terdepan dalam penilaiannya sehingga
Wasbitnak diharapkan ada disetiap Provinsi/Kab/Kota;
4. Berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan
untuk bekal sebelum menjalankan tugas-tugasnya, diantaranya diklat dasar
Wasbitnak, bimbingan teknis Wasbitnak, diklat inseminator, diklat pemeriksaan
kebuntingan, diklat selektor, diklat pengawasan, diklat PPNS dan diklat lain
yang mendukung;
5. Langsung terjun kemasyarakat sehingga akan
mendapatkan pengalaman untuk mengasah
ketajaman berpikir, kemampuan menganalisis masalah dan bertindak cepat dalam
melaksanakan tugas yang diembannya;
6.
Pengawas Bibit Ternak mendapatkan tunjangan
bulanan yang cukup besar;
7. Untuk Pengawas Bibit Ternak di Pusat dan di
UPT Pusat, mendapatkan Tunjangan Kinerja yang lebih besar daripada fungsional umum
dan bahkan hampir sama dengan struktural sesuai jenjangnya;
8. Pengawas
Bibit Ternak telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan dan dibekali
oleh:
-
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan
Ternak,
-
Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2012 tentang Persyaratan Mutu Benih, Bibit,
dan Sumber Daya Genetik Hewan,
-
Pedoman pembibitan yang baik,
-
Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pengawasan bibit
ternak (SKKNI yang bertujuan untuk memberikan acuan
baku tentang kriteria standar pengawasan bibit ternak bagi para pemangku
kepentingan (stakeholders),
-
22 Standar Nasional Indonesia (SNI) dibidang
Benih dan Bibit Ternak,
-
Standar lain berupa Persyaratan Teknis
Minimal (PTM) dan Standar Daerah.
9. Wasbitnak dapat menjadi profesional dengan
menjadi agen perubahan dan pembaharuan sosial di lingkungan masyarakat,
khususnya bidang perbibitan ternak, sebagai organisator dan fasilitator
pembelajaran masyarakat ternak, bertanggungjawab secara profesional dan terus
menerus meningkatkan kompetensi /kecakapan baik substansive metodologis maupun
sosial melalui pendidikan teknis/ fungsional.
10. Seorang
Wasbitnak haruslah memiliki keberanian, kemauan dan kemampuan. Berani
menyampaikan ide, berkata benar, bertindak cepat,mau untuk maju, untuk berubah
kearah yang lebih baik lagi, mau untuk belajar. Mampu dalam hal keilmuan yang
mumpuni, pengetahuan yang luas, dan analisis yang hebat.
11. Telah memiliki
blog sendiri untuk wadah komunikasi dan informasi. www.pengawasbibitternak.blogspot.com
Demikian
banyak sekali keuntungan menjadi seorang Pengawas Bibit Ternak, kedepan diharapkan
Pengawas Bibit Ternak secara kuantitas semakin banyak dikarenakan kebutuhan
juga semakin banyak, dan Wasbitnak harus
menjadi petugas yang benar-benar memiliki kualitas dan daya saing tinggi,
khususnya keterampilan dan keahlian. Mari kita sebagai seorang Wasbitnak lebih
memiliki peran untuk menjadi bagian dari profesi peternakan khususnya
perbibitan yang profesional, untuk terus maju, berkembang, memajukan perbibitan
ternak Indonesia. Ayooo gabung menjadi Pengawas Bibit Ternak.
* Pengawas Bibit Ternak Ahli
sayang.....wasbitnak belum disupport oleh pemerintah kab/kota
BalasHapus