....Selamat Datang Di Blog Wasbitnak, Menuju Wasbitnak Profesional ....Selamat Datang Di Blog Wasbitnak, Menuju Wasbitnak Profesional....

Rabu, 18 September 2013

Artikel

SMM dan GBP dalam
Sertifikasi Benih dan Bibit Ternak

Apabila kita merujuk pada PeraturanMenteri Pertanian Nomor : 51/Permentan/OT.140/9/2011 disebutkan bahwa Benih ternak yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi yang dapat berupa mani/semen, sperma, ova, telur tertunas dan embrio. Sedangkan Bibit yang selanjutnya disebut bibit ternak adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan sifat unggul serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakan.
Pelaku usaha, baik pembenih atau pembibit agar bisa memperoleh sertifikat layak benih atau bibit perlu mengetahui dan menerapkan “Sistem manajemen Mutu (SMM) dan Good Breeding Practise (BBP)/Cara Pembibitan Ternak Yang Baik” dalam pelaksanaannya di lapangan. SMM atau yang lebih dikenal dengan ISO 9001:2008 diperlukan agar bisa mengetahui tahapan-tahapan proses produksi yang dijalankan oleh pelaku usaha sesuai standar internasional.

Penyerahan STTP SNI kepada Plh. BIB Lembang

Sedangkan GBP merupakan dasar yang dipakai untuk mengetahui proses produksi secara teknis. Dikatakan oleh Ir. Bambang Setiadi, MS dari Balai Penelitian Ternak Bogor, bahwa “manajemen proses produksi sesuai standar membedakan dengan ternak yang walaupun performanya sesuai standar bibit namun dalam proses produksinya belum memenuhi standar. Kalau manajemen proses produksinya belum memenuhi standar, masih ada keraguan apakah performa tersebut karena pengaruh genetik atau lingkungannya. Kalau ternyata sebagian besar pengaruh lingkungan, maka persyaratan bibit yakni performa yang dimiliki dapat diwariskan menjadi tidak sesuai”. Dikatakan lebih lanjut oleh beliau bahwa tingkat keunggulan performa ternak ditetapkan melalui standar yang lebih dikenal dengan Standar Nasional Indonesia(SNI) Benih dan Bibit Ternak.


Apabila pelaku usaha baik pembenih atau pembibit sudah menerapkan SMM, GBP serta produknya sesuai SNI bisa dengan segera mengajukan permohonan sertifikat ke Lembaga Sertifikasi Produk Benih dan Bibit Ternak (LSPro). Sertifikat tersebut lebih dikenal dengan SPPT-SNI (Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI).str/admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar