RUMUSAN
PERTEMUAN TEKNIS
PEJABAT
FUNGSIONAL PENGAWAS BIBIT TERNAK (WASBITNAK)
TAHUN 2014.
Denpasar, 27 – 29
Agustus 2014
Pertemuan
Teknis Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak dilaksanakan pada tanggal 27 – 29 Agustus 2014 di Denpasar - Bali, dengan tema “ Meningkatkan Peran
Wasbitnak Dalam Kemajuan Perbibitan Ternak Nasional.
Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi
Wasbitnak pusat dan daerah, agar memiliki persamaan persepsi dan
pemahaman mengenai tugas dan fungsi Wasbitnak dalam melakukan pengawasan dan
meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap menuju Wasbitnak yang
profesional.
Pertemuan dibuka oleh Direktur
Perbibitan Ternak dan dihadiri oleh kepala Dinas Peternakan Provinsi Bali, Kabupaten
Badung, Jembrana, Gianyar, Para Kasubdit, Lingkup Direktorat Perbibitan Ternak
dan Subag Tata Usaha Perbibitan Ternak serta Pengawas Bibit Ternak Pusat, Unit Pelaksana
Teknis Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (UPT Ditjen PKH) dan
Daerah (23 Provinsi)
Dari
arahan Direktur Perbibitan Ternak, paparan narasumber dan diskusi yang
berkembang, diperoleh hasil sebagai berikut :
1.
Pengembangan
pengawasan perbibitan ternak merupakan tugas dari semua komponen, baik
pemerintah pusat, daerah, masyarakat dan tentu didalamnya adalah Pengawas Bibit Ternak.
2. Tanggung
jawab perbibitan nasional masih dikendalikan oleh pusat, dengan melakukan
program yang berkelanjutan sehingga ketersediaan benih dan bibit ternak yang
berkualitas, tersedia secara kontinyu, dan untuk mewujudkan hal tersebut, peran Pengawas
Bibit Ternak agar lebih ditingkatkan dalam mengawal program pengembangan
pembibitan.
3. Dengan
ditetapkannya Permentan No. 42 tahun 2014, tentang Pengawasan Produksi,
Peredaran Benih dan Bibit Ternak, dapat menjadi acuan bagi para pejabat fungsional Wasbitnak dalam
pelaksanaan pengawasan dan peredaran benih dan bibit ternak.
4. Telah
disepakati untuk yang hadir pada pertemuan, ditunjuk sebagai koordinator
sementara masing-masing provinsi agar memudahkan koordinasi antara pusat dengan daerah.
5. Bagi
PNS di UPT Ditjen PKH, Dinas Peternakan atau yang membidangi fungsi peternakan
yang berijazah SLTA umum namun telah melaksanakan tugas kegiatan Wasbitnak
minimal 5 tahun, agar segera mengusulkan menjadi fungsional Wasbitnak dengan
disertai surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan yang
ditujukan kepada Direktur Perbibitan Ternak yang ditembuskan ke Biro Organisasi
dan Kepegawaian Kementerian Pertanian.
6.
Untuk
meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap menuju Wasbitnak profesional perlu adanya pelatihan/bimtek/magang, dan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan
fungsional, pengangkatan dari jabatan lain serta kenaikan pangkat dan jabatan
bagi para pejabat fungsional wasbitnak
dilakukan uji kompetensi.
7.
Perlu
dilakukan inventarisasi fungsional Wasbitnak pusat dan daerah yang meliputi
data kepegawaian, pelatihan yang pernah diikuti serta data lain yang diperlukan.
8.
Perlu
dilakukan peninjauan kembali butir-butir kegiatan dalam pengumpulan angka
kredit agar lebih proporsional dan rasional sesuai dengan beban kerja.
9. Dana
dekonsentrasi yang dialokasikan di daerah berupa kegiatan pengawasan mutu benih/bibit dan operasional wasbitnak agar diharapkan dapat dikelola oleh
wasbitnak.
10. Rencana
pertemuan teknis Pengawas Bibit Ternak untuk tahun 2015 akan dilaksanakan di Jawa Tengah.
Denpasar,
29 Agustus 2014
Tim
Perumus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar