....Selamat Datang Di Blog Wasbitnak, Menuju Wasbitnak Profesional ....Selamat Datang Di Blog Wasbitnak, Menuju Wasbitnak Profesional....

Rabu, 08 Oktober 2014

Pertemuan Wasbitnak di Bali tahun 2014



RUMUSAN PERTEMUAN TEKNIS
PEJABAT FUNGSIONAL PENGAWAS BIBIT TERNAK (WASBITNAK)  
TAHUN 2014.
Denpasar, 27 – 29 Agustus 2014

Pertemuan Teknis Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak dilaksanakan pada tanggal 2729 Agustus 2014 di Denpasar - Bali, dengan tema “ Meningkatkan Peran Wasbitnak Dalam Kemajuan Perbibitan Ternak Nasional.
Pertemuan ini bertujuan untuk  melakukan koordinasi Wasbitnak pusat dan daerah, agar memiliki persamaan persepsi dan pemahaman mengenai tugas dan fungsi Wasbitnak dalam melakukan pengawasan dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap menuju Wasbitnak yang profesional.
Pertemuan dibuka oleh Direktur Perbibitan Ternak dan dihadiri oleh kepala Dinas Peternakan Provinsi Bali, Kabupaten Badung, Jembrana, Gianyar, Para Kasubdit, Lingkup Direktorat Perbibitan Ternak dan Subag Tata Usaha Perbibitan Ternak serta Pengawas Bibit Ternak Pusat, Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (UPT Ditjen PKH) dan Daerah (23 Provinsi)
Dari arahan Direktur Perbibitan Ternak, paparan narasumber dan diskusi yang berkembang, diperoleh hasil sebagai berikut :
1.   Pengembangan pengawasan perbibitan ternak merupakan tugas dari semua komponen, baik pemerintah pusat, daerah, masyarakat dan tentu didalamnya adalah Pengawas Bibit Ternak.
2.   Tanggung jawab perbibitan nasional masih dikendalikan oleh pusat, dengan melakukan program yang berkelanjutan sehingga ketersediaan benih dan bibit ternak yang berkualitas,  tersedia secara kontinyu, dan untuk mewujudkan hal tersebut, peran Pengawas Bibit Ternak agar lebih ditingkatkan dalam mengawal program pengembangan pembibitan.
3.   Dengan ditetapkannya Permentan No. 42 tahun 2014, tentang Pengawasan Produksi, Peredaran Benih dan Bibit Ternak, dapat menjadi acuan bagi para pejabat fungsional Wasbitnak dalam pelaksanaan pengawasan dan peredaran benih dan bibit ternak.
4.   Telah disepakati untuk yang hadir pada pertemuan, ditunjuk sebagai koordinator sementara masing-masing provinsi agar memudahkan koordinasi antara pusat dengan daerah.
5.   Bagi PNS di UPT Ditjen PKH, Dinas Peternakan atau yang membidangi fungsi peternakan yang berijazah SLTA umum namun telah melaksanakan tugas kegiatan Wasbitnak minimal 5 tahun, agar segera mengusulkan menjadi fungsional Wasbitnak dengan disertai surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan yang ditujukan kepada Direktur Perbibitan Ternak yang ditembuskan ke Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian.
6.      Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap menuju Wasbitnak profesional perlu adanya pelatihan/bimtek/magang, dan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional, pengangkatan dari jabatan lain serta kenaikan pangkat dan jabatan bagi para pejabat fungsional  wasbitnak dilakukan uji kompetensi.
7.   Perlu dilakukan inventarisasi fungsional Wasbitnak pusat dan daerah yang meliputi data kepegawaian, pelatihan yang pernah diikuti serta data lain yang diperlukan.
8.     Perlu dilakukan peninjauan kembali butir-butir kegiatan dalam pengumpulan angka kredit agar lebih proporsional dan rasional sesuai dengan beban kerja.
9.     Dana dekonsentrasi yang dialokasikan di daerah berupa kegiatan pengawasan mutu benih/bibit dan operasional wasbitnak agar diharapkan dapat dikelola oleh wasbitnak.
10.   Rencana pertemuan teknis Pengawas Bibit Ternak untuk tahun 2015 akan dilaksanakan di Jawa Tengah.

                                                                                     Denpasar, 29 Agustus 2014

                                                                                     Tim Perumus     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar