28 Maret 2013 yang lalu diadakan kegiatan
sinkronisasi kerbau di kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus verifikasi kelompok ternak 2013
oleh Balai Inseminasi Buatan Daerah Banjarbaru dan Dinas Peternakan Provinsi
Kalimantan Selatan.
Lama perjalanan dari kota Banjarbaru ke kecamatan
Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara kurang lebih 5 jam. Tepatnya perjalanan
menuju desa tampakang kecamatan paminggir menggunakan kendaraan air speedboat.
Populasi kerbau
di Kalimantan Selatan pada tahun 2012 sebesar 25.973 ekor, sebagian besar
berkembang di lahan rawa dan lebih dikenal dengan sebutan kerbau “kalang”.
Kerbau kalang ini telah ditetapkan menjadi salah satu rumpun ternak sebagai
kekayaan sumberdaya genetik yang dimiliki Indonesia dan khususnya provinsi
Kalimantan Selatan sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian Nomor:
2844/Kpts/LB.430/8/2012 tentang Penetapan Rumpun Kerbau Kalimantan Selatan
tanggal 10 Agustus 2012.
Adapun kegiatan yang dilakukan yaitu:
1.
Palpasi
Rektal. Dilakukan pemeriksaan pada rektum kerbau untuk mengetahui apakah
ternak kerbau tersebut bunting atau tidak. Kalau tidak bunting berarti dapat
dilakukan sinkronisasi estrus. Jika bunting maka tidak dilakukan sinkronisasi
karena itu dapat mengakibatkan keguguran.
2.
Sinkronisasi
estrus. Yaitu penyerentakan birahi (estrus) dengan menggunakan hormon. Hormon
yang biasanya atau sering dipakai adalah PGF2(alpha) atau prostaglandin.
Hormon ini berperan dalam membantu proses ovulasi.
Sinkronisasi estrus dilakukan secara
konvensional, yaitu dengan pemberian hormon Prostglandin pada hari ke-0
kurang lebih 2 ml. Kemudian pemberian selanjutnya dilakukan pada hari ke-11.
Sekitar minimal 72 jam setelah pemberian prostglandin kedua, dilakukan IB
atau inseminasi buatan.
Apabila pada saat palpasi diketahui ternak
kerbau tersebut sedang birahi, maka langsung dilakukan inseminasi buatan. (Hera Prahanisa)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar