Bahwa dalam rangka meningkatkan
kompetensi Pengawas Bibit Ternak dan sekaligus sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 02 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak
dan Angka Kreditnya khususnya
pada BAB III yang mengamanahkan bahwa Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas
Bibit Ternak adalah Kementerian Pertanian, dan salah satu tugas Instansi
Pembina adalah menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional Pengawas Bibit
Ternak, yang selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian tentang Uji
Kompetensi Pengawas Bibit Ternak yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (SKKNI) Pengawas Bibit Ternak.
Uji Kompetensi dilaksanakan dalam rangka
mengidentifikasi pejabat fungsional Pengawas Bibit
Ternak yang mampu melaksanakan tugas secara profesional
dalam kegiatan pengawasan bibit ternak.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah dilakukan penyusunan Peraturan Menteri Pertanian
tentang Pedoman Uji Kompetensi Pengawas Bibit Ternak, di Hotel Pangrango I-Bogor, sehingga diharapkan mampu mewujudkan
Pengawas Bibit Ternak yang profesional dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawab sesuai jabatannya
Maksud dilakukannya penyusunan pedoman ini antara lain adalah untuk:
a. Sebagai panduan
bagi Tim Penguji dalam melaksanakan uji kompetensi bagi Pengawas Bibit Ternak yang berkedudukan di pusat maupun daerah.
b. Sebagai panduan bagi Tim Penguji dalam mengidentifikasi Pengawas Bibit Ternak yang memenuhi syarat kompetensi untuk pengangkatan pertama kali, pengangkatan
dari jabatan lain dan kenaikan jenjang jabatan.
c.
Sebagai panduan bagi pejabat fungsional Pengawas Bibit Ternak dalam
memahami ruang lingkup tugas kegiatan pada jenjang jabatan yang akan
diduduki, dan mekanisme uji kompetensi. (*hcm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar