....Selamat Datang Di Blog Wasbitnak, Menuju Wasbitnak Profesional ....Selamat Datang Di Blog Wasbitnak, Menuju Wasbitnak Profesional....

Senin, 10 Juni 2013

Uji Kompetensi Guidelines

Bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi Pengawas Bibit Ternak dan sekaligus sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan Angka Kreditnya khususnya pada BAB III yang mengamanahkan bahwa Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak adalah Kementerian Pertanian, dan salah satu tugas Instansi Pembina adalah menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak, yang selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian tentang Uji Kompetensi Pengawas Bibit Ternak yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengawas Bibit Ternak.

Uji Kompetensi dilaksanakan dalam rangka mengidentifikasi pejabat fungsional Pengawas Bibit Ternak yang mampu melaksanakan tugas secara profesional dalam kegiatan pengawasan bibit ternak.


Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah dilakukan penyusunan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Uji Kompetensi Pengawas Bibit Ternak, di Hotel Pangrango I-Bogor, sehingga diharapkan mampu mewujudkan Pengawas Bibit Ternak yang profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai jabatannya

Maksud dilakukannya penyusunan pedoman ini antara lain adalah untuk:
a.    Sebagai panduan bagi Tim Penguji dalam melaksanakan uji kompetensi bagi Pengawas Bibit Ternak yang berkedudukan di pusat maupun daerah.
b.    Sebagai panduan bagi Tim Penguji dalam mengidentifikasi Pengawas Bibit Ternak yang memenuhi syarat kompetensi untuk pengangkatan pertama kali, pengangkatan dari jabatan lain dan kenaikan jenjang jabatan.
c.    Sebagai panduan bagi pejabat fungsional Pengawas Bibit Ternak dalam memahami ruang lingkup tugas kegiatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, dan mekanisme uji kompetensi. (*hcm)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar