
Penyusunan SNI bibit sapi perah holtein Indonesia ini dianggap penting dalam merumuskan kriteria bibit sapi tersebut sebagai upaya peningkatan proses produktivitas dan ketersediaan holstein di Indonesia.
Hal yang menarik untuk dicermati saat pembahasan adalah adanya permintaan peserta publik hearing untuk menurunkan persyaratan produksi susu induk menjadi 4500 kg. Namun permintaan tersebut disarankan oleh pakar agar tidak dilakukan karena nilai pada SNI sebesar 5000 kg merupakan nilai dari perhitungan 305.2xME yang setelah dikonversi pada laktasi I di umur 2,5 tahun (ME setara koefisien 1,24) menghasilkan produksi susu sebesar 4032 kg. Hasil tersebut masih lebih rendah dari yang diperoleh di lapang yakni sebesar 4500 kg.
Selain itu, pencantuman lingkar dada sebagai persyaratan kuantitatif sapi perah Holstein Indonesia dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam mengestimasi bobot badan dilapangan karena hanya menggunakan pita ukur sebagai alternatif timbangan.
Ke depan, standar peran sapi perah holstein yang merupakan port of folio sapi perah Indonesia akan terus disesuaikan mengikuti perkembangan dan perubahan yang ada dimasyarakat agar kemanfaatannya semakin baik terutama dalam mendukung Swasembada Susu 2020. *HCM*
Cak beri penjelasan ttg ME
BalasHapusCak beri penjelasan ttg ME
BalasHapus