....Selamat Datang Di Blog Wasbitnak, Menuju Wasbitnak Profesional ....Selamat Datang Di Blog Wasbitnak, Menuju Wasbitnak Profesional....

Kamis, 31 Oktober 2013

Motivasi



YUK.....!  GABUNG MENJADI PENGAWAS BIBIT TERNAK

Dalam upaya mendukung terpenuhinya kebutuhan daging untuk mendukung swasembada daging sapi/kerbau 2014, maka peran benih dan bibit ternak yang merupakan salah satu sarana produksi yang strategis harus ditingkatkan, peningkatan peran benih dan bibit ternak dapat melalui peningkatan produksi dan produktivitasnya, selain itu, untuk menjamin mutu produk benih dan bibit yang diproduksi dan diedarkan, maka di lakukan pengawasan produksi dan peredaran benih atau bibit ternak.
Sesuai amanah Peraturan Pemerintah nomor 48, tahun 2011, tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak disebutkan bahwa pengawasan benih dan/atau bibit, meliputi 1) jenis, rumpun, jumlah, mutu dan/atau cara memproduksi, dokumen, alat angkut, pengemasan dan kondisi fisik; 2) terhadap dipenuhinya persyaratan mutu, dan kesesuaian terhadap SNI; Kelembagaan, meliputi pembibitan pemerintah, pembibitan swasta, dan pembibitan ternak rakyat. Sehingga amanah pengawasan ini di berikan kepada Pejabat fungsional Pengawas Bibit Ternak.
Jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan bibit ternak yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Pengawas Bibit Ternak adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan bibit ternak. Dalam rangka pengawasan benih dan bibit ternak, Wasbitnak memiliki tugas: menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan bibit ternak.
Dalam laporan terakhir bulan Agustus 2013, jumlah Pengawas Bibit Ternak diseluruh Indonesia sebanyak 488 orang, tersebar di sebagian Dinas Peternakan Provinsi/Kabupaten/Kota, di Unit Pembibitan Pusat dan daerah, dan berada di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jumlah tersebut masih dirasa sangat kurang dibandingkan dengan tugas dan tanggungjawabnya dalam amanah Peraturan Pemerintah nomor 48, tahun 2011, tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak. Untuk itu diperlukan lagi jumlah Wasbitnak yang lebih banyak.
Menurut data di dalam buku statistik Peternakan tahun 2012, terdapat puluhan bahkan ratusan perusahaan pembibitan, baik perusahaan pembibitan ayam ras meliputi perusahaan grand parent stock maupun perusahaan parent stock yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia, selain itu juga terdapat  perusahaan pembibitan sapi, kambing dan domba yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia serta Balai Pembenihan maupun Pembibitan Pemerintah. Pelaku usaha tersebut meliputi Perusahaan-perusahaan dan produsen pemerintah menghasilkan benih maupun bibit ternak yang akan disebar ke masyarakat. Agar benih dan bibit yang tersebar dimasyarakat tersebut terjamin mutunya, dibutuhkan peranan Pengawas Bibit Ternak untuk melakukan pengawasan mutu benih dan bibit ternak tersebut.
Banyaknya pelaku usaha pembibitan yang tersebar di seluruh Indonesia, maka dibutuhkan pula Pengawas Bibit Ternak yang jumlahnya banyak dan secara kualitas juga mumpuni. Selain itu diharapkan Pengawas Bibit Ternak benar-benar memahami tugas dan fungsinya dengan benar, dan juga memahami secara lengkap peraturan-peraturan dibidang perbibitan ternak.  MD
Bersambung...............

Tidak ada komentar:

Posting Komentar