YUK.....!
GABUNG MENJADI PENGAWAS BIBIT TERNAK
Dalam upaya mendukung terpenuhinya kebutuhan
daging untuk mendukung
swasembada daging sapi/kerbau 2014, maka peran benih dan bibit ternak yang merupakan salah satu sarana produksi
yang strategis harus ditingkatkan, peningkatan peran benih dan bibit ternak dapat melalui
peningkatan produksi dan
produktivitasnya, selain itu, untuk menjamin
mutu produk benih dan bibit yang diproduksi dan diedarkan, maka di lakukan pengawasan produksi dan peredaran benih atau bibit ternak.
Sesuai amanah Peraturan Pemerintah nomor 48, tahun 2011, tentang Sumber Daya
Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak disebutkan bahwa pengawasan
benih dan/atau bibit, meliputi 1) jenis, rumpun, jumlah, mutu dan/atau cara
memproduksi, dokumen, alat angkut, pengemasan dan kondisi fisik; 2) terhadap
dipenuhinya persyaratan mutu, dan kesesuaian terhadap SNI;
Kelembagaan, meliputi pembibitan
pemerintah, pembibitan swasta, dan pembibitan ternak rakyat. Sehingga amanah pengawasan ini di berikan
kepada Pejabat fungsional Pengawas Bibit Ternak.
Jabatan
fungsional Pengawas Bibit Ternak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan bibit
ternak yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Pengawas Bibit Ternak adalah
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan bibit ternak. Dalam rangka pengawasan benih dan bibit ternak, Wasbitnak memiliki tugas: menyiapkan,
melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan
bibit ternak.
Dalam laporan terakhir bulan Agustus 2013,
jumlah Pengawas Bibit Ternak diseluruh Indonesia sebanyak 488 orang, tersebar
di sebagian Dinas Peternakan Provinsi/Kabupaten/Kota, di Unit Pembibitan Pusat
dan daerah, dan berada di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jumlah
tersebut masih dirasa sangat kurang dibandingkan dengan tugas dan
tanggungjawabnya dalam amanah Peraturan
Pemerintah nomor 48, tahun 2011, tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan
Perbibitan Ternak. Untuk itu diperlukan lagi jumlah Wasbitnak yang lebih
banyak.
Menurut data di dalam buku statistik
Peternakan tahun 2012, terdapat puluhan bahkan ratusan perusahaan pembibitan,
baik perusahaan pembibitan ayam ras meliputi perusahaan grand parent stock
maupun perusahaan parent stock yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia,
selain itu juga terdapat perusahaan pembibitan
sapi, kambing dan domba yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia serta Balai
Pembenihan maupun Pembibitan Pemerintah. Pelaku usaha tersebut meliputi Perusahaan-perusahaan
dan produsen pemerintah menghasilkan benih maupun bibit ternak yang akan
disebar ke masyarakat. Agar benih dan bibit yang tersebar dimasyarakat tersebut
terjamin mutunya, dibutuhkan peranan Pengawas Bibit Ternak untuk melakukan
pengawasan mutu benih dan bibit ternak tersebut.
Banyaknya pelaku usaha pembibitan yang
tersebar di seluruh Indonesia, maka dibutuhkan pula Pengawas Bibit Ternak yang
jumlahnya banyak dan secara kualitas juga mumpuni. Selain itu diharapkan
Pengawas Bibit Ternak benar-benar memahami tugas dan fungsinya dengan benar,
dan juga memahami secara lengkap peraturan-peraturan dibidang perbibitan
ternak. MD
Bersambung...............
Tidak ada komentar:
Posting Komentar