....Selamat Datang Di Blog Wasbitnak, Menuju Wasbitnak Profesional ....Selamat Datang Di Blog Wasbitnak, Menuju Wasbitnak Profesional....
Tampilkan postingan dengan label Info Pet. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Pet. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 September 2013

Berita

Menuju Benih dan Bibit Ternak Bersertifikat

Indonesia dengan kekayaan sumber daya yang dimilikinya harus pandai-pandai dalam mengelolanya, salah satu yang harus kita jaga dan kelola secara terus menerus adalah sumber daya berupa ternak. Masyarakat Indonesia yang rata-rata penduduknya bermata pencaharian sebagai petani tidak lepas juga dengan beternak. Hal ini lah yang harus kita selalu jaga agar peternak Indonesia bisa memiliki ternak yang unggul sehingga bisa berpenghasilan yang lebih baik lagi (meningkat).

Dalam undang-undang No.18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan pada pasal 13 Ayat (4), setiap benih atau bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat layak benih atau bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulan tertentu dan pada ayat (5) tertulis bahwa sertifikat dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri Pertanian.

Saat ini keberadaan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Benih dan Bibit Ternak sudah berjalan dua tahun, dalam melaksanakan sertifikasi LSPro Benih dan Bibit Ternak akan menilai kesesuaian produk berdasarkan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2008 dan SNI. Saat ini belum semua pelaku usaha (swasta dan pemerintah) dapat memenuhi persyaratan untuk mensertifikasikan produknya ke LSPro. Hal ini selain karena masih kurangnya sosialisasi ke pelaku usaha, juga disebabkan karena belum semua pelaku usaha melaksanakan proses produksi mengacu pada Good Breeding Practices (GBP) dan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2008. Di lain pihak kebutuhan masyarakat akan bibit yang sesuai standar semakin meningkat, begitu juga swasembada daging nasional tetap membutuhkan dukungan agar ketergantuan terhadap program impor sapi berkurang.

LSPro Benih dan Bibit dari awal pembentukannya sampai sekarang sudah mengeluarkan sertifikat sebanyak 36 untuk benih dan 99 untuk bibit. Dari benih dan bibit yang sudah dikeluarkan sertifikatnya tersebut, masih berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemerintah, antara lain Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang, sebanyak 36 Sertifikat Kesesuaian SNI 4869.1-2008 Semen Beku Sapi,  Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Sapi Bali sebanyak 73 Sertifikat Kesesuaian SNI 7355-2008 Bibit Sapi Bali,  Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul (BBPTU) Sapi Perah Baturraden sebanyak 26 Sertifikat Kesesuaian SNI 2735-2008 Bibit Sapi Perah Indonesia.

Diharapkan ke depan akan lebih banyak pelaku usaha yang akan mengajukan permohonannya untuk mendapatkan benih atau bibit yang mutunya terjamin yang dibuktikan dengan sertifikat produk peggunaan tanda SNI. (str/admin)


*Untuk melihat Data SNI silahkan klik di Regulasi

Jumat, 16 Agustus 2013

Jadwal Diklat Terampil

Asw. Buat temen-teman yang membutuhkan informasi Diklat ini kami sampaikan Jadwal Diklat Terampil
(untuk yang sudah ada namanya silahkan untuk langsung konfirmasi ke panitia saja). Data yang kami dapat sementara kami sampaikan dalam bentuk jpg. Terima kasih






Selasa, 23 Juli 2013

Kembali ke Khitah


Menyusul terus berkecamuknya harga bahan kebutuhan pokok belakangan ini, pemerintah berencana merevisi tata niaga impor sejumlah komoditas pangan strategis. Yang pertama kali bakal terkena revisi adalah tata niaga impor daging sapi.
Dalam beberapa bulan terakhir, harga daging sapi memang tak henti bergejolak. Harga daging yang dulunya hanya Rp 46.000 per kg, kini melonjak menjadi sekitar Rp 90.000 per kg, bahkan pernah mencapai Rp 140.000 per kg. Itu pula yang membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) murka dan meminta para menteri terkait, terutama menteri pertanian dan menteri perdagangan, segera mengambil langkah-langkah stabilisasi.
Gejolak harga daging sapi melengkapi karut-marut kebijakan impor komoditas tersebut. Selama ini, 86 persen kebutuhan daging di pasar domestik dipenuhi dari para peternak lokal, sedangkan sisanya sebesar 14 persen dipenuhi dari impor. Pemerintah memberlakukan kuota impor yang setiap tahun direvisi sesuai kebutuhan. Tahun ini, pemerintah menetapkan kuota impor daging sebanyak 80.000 ton.
Menilik filosofinya, tak ada yang salah dengan mekanisme kuota impor daging. Kuota diperlukan agar daging impor tak mengganggu peternak lokal, dengan tetap menjamin pemenuhan kebutuhan konsumen di dalam negeri. Sepanjang mengacu pada kebutuhan daging di dalam negeri dan produksi sapi lokal, kuota impor perlu diberlakukan. Kuota juga dibutuhkan untuk memuluskan program swasembada daging.
Lalu, kenapa harga daging terus bergejolak? Ada dua versi yang selama ini mengemuka. Versipertama, pasokan daging sapi di pasar sudah sesuai kebutuhan. Dengan asumsi ini, lonjakan harga daging sapi terjadi karena spekulasi. Versi kedua, pasokan daging memang di bawah kebutuhan, di mana produksi peternak lokal dan impor tak sebanding dengan permintaan. Versi mana yang benar?
Jika kita berkaca pada berbagai persoalan yang mencuat selama ini, rasa-rasanya tak salah jika ada yang mengatakan bahwa gejolak harga daging sapi dipicu oleh dua hal sekaligus, yakni aksi para spekulan dan kurangnya pasokan. Dua faktor inilah yang telah menjadikan harga daging sapi –juga harga komoditas pangan lainnya- kerap gonjang-ganjing.
Masih segar dalam ingatan ketika Kementerian Pertanian (Kemtan) dan Badan Pusat Statistik (BPS) bersilang pendapat soal perbedaan angka populasi sapi di Tanah Air. Belakangan, menko perekonomian dan menteri perdagangan (mendag) juga berbeda pandangan soal penyebab gejolak harga daging. Menko menyatakan lonjakan harga daging sapi terjadi karena spekulasi, sedangkan mendag menyebutnya karena kekurangan pasokan. Perbedaan data antarinstansi bukan sekali itu saja terjadi. Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan adalah dua instansi yang paling sering berselisih paham soal data.
Berpijak pada fakta-fakta tersebut, kita semakin yakin ada yang salah dalam tata niaga impor daging. Perbedaan data mestinya tak terjadi jika Kemtan tak meninggalkan khitahnya sebagai instansi yang khusus mengurus produksi semata. Perbedaan data juga tak bakal meruncing jika Kemdag dikembalikan ke kodratnya sebagai instansi yang hanya mengurusi masalah perdagangan.
Yang terjadi selama ini adalah salah kaprah. Kemtan yang seharusnya hanya berkonsentrasi pada strategi swasembada, malah menjadi penentu impor daging. Lewat usulan Kemtan-lah impor daging selama ini dilakukan. Lewat Kemtan pula kuota impor diputuskan.
Sebaliknya, Kemdag yang di atas kertas tahu betul peta kebutuhan daging di dalam negeri, hanya bertugas memberikan persetujuan impor. Celakanya, Kemdag juga cenderung tidak kritis dan lebih banyak bersikap sebagai "tukang stempel".
Atas dasar itu, kita mendukung rencana revisi tata niaga impor daging. Namun, yang perlu ditekankan dalam revisi, bukan pada data produksi, konsumsi, dan kebutuhan impor, melainkan pada perubahan struktural tata niaga itu sendiri. Dengan kata lain, revisi tata niaga harus diikuti reposisi peran, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing kementerian.
Revisi tata niaga harus dilandasi semangat bahwa setiap kementerian sudah memiliki tugas hakiki masing-masing, tapi tugas itu selama ini tak berjalan sesuai kaidah. Sekaranglah saatnya tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kemtan, Kemdag, dan kementerian-kementerian lain dikembalikan atau didudukkan pada proporsinya. Kemtan harus dikembalikan ke tugas utamanya mengurus aspek produksi, sedangkan Kemdag harus fokus ke aspek perdagangan.

Spirit kembali ke khitah kementerian-kementerian strategis jangan hanya berlaku pada tata niaga impor daging semata, tapi juga pada tata niaga komoditas pangan lainnya. Itu jika kita ingin harga pangan terkendali, di mana petani dan konsumen sama-sama diuntungkan. Bukankah pemerintah juga ikut diuntungkan jika harga pangan tak terus berkecamuk? (BERITASATU.COM)